Cegah Kluster Pilkada

Petugas yang Jaga TPS Wajib  Dirapid Tes

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi .

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan, bahwa bagi setiap petugas yang disiapkan menjaga Tempat Pemilihan Suara (TPS) wajib mengikuti Rapid tes.

Karena itu, apabila ditemukan adanya anggota yang positif Covid-19. Pihaknya akan mengganti petugas tersebut dengan yang sehat.

''Kami ingin turut mengantisipasi kluster Pilkada, dimasa Pandemi Covid-19 ini,'' ungkap Kapolda, Kamis (3/12/2020).

Rencana Rapid tes bagi seluruh petugas dijadwalkan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Desember, secara serentak di 9 kabupaten dan kota se-Riau yang menggelar Pilkada.

''Kami ingin memastikan lebih awal siapa saja petugas kepolisian yang diperbolehkan masuk dan yang tidak,'' terang  Kapolda.

''Maka, jika hasil Rapid tes ditemukan anggota polisi yang ditugaskan di TPS menunjukkan hasil reaktif. Pihaknya akan diganti dengan petugas pengamanan yang lain,'' sambungnya.

Untuk diketahui, adapun 9 dari 12 daerah di Riau akan menggelar Pilkada serentak, yakni Rohil, Rohul, Dumai, Meranti, Bengkalis, Pelalawan, Siak, Inhu dan Kuansing.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar